Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,
Takutnya seseorang tidak diberkahi pada sesuatu yang membuat orang lain memberinya dengan berat hati.
Yakni, engkau menyudutkan seseorang untuk memberimu sesuatu, yang seperti ini kadang tidak diberi berkah padanya.
Karena itu, ulama mengatakan,
"Jika engkau tahu bahwa seseorang menghadiahkan kepadamu sesuatu karena rasa malu, maka haram untuk engkau terima."
Ini adalah suatu perkara yang sebagian manusia meremehkannya.
Dia melihat seseorang memiliki sesuatu yang dia sukai, lantas dia pun melihat-lihat, lalu mengatakan, 'Masyaallah, bagus sekali! Ini ada di pasar tidak? Di mana kamu beli? Saya cari di mana-mana tidak dapat.'
Apa yang dia inginkan? Pada akhirnya dia akan mengatakan, "Ini untuk saya, ya?" Yang seperti ini menyudutkan.
Jika orang itu memberimu barang ini, dan engkau tahu bahwa dia hanya memberimu karena malu, haram engkau menerimanya. Jangan katakan, "Dia yang memberi saya, saya tidak memaksanya."
Sebagai pelengkap, kami sajikan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ
Sumber : http://www.atsar.id“Barang siapa yang akhirat menjadi tujuannya, Allah subhanahu wa ta’ala jadikan rasa kecukupannya dalam hatinya. Allah subhanahu wa ta’ala akan kumpulkan baginya urusan-urusannya yang berceceran. Dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina dan mudah didapat. Sebaliknya, barang siapa yang dunia menjadi tujuannya, Allah subhanahu wa ta’ala jadikan kefakirannya terpampang di hadapan kedua matanya; Allah subhanahu wa ta’ala cerai-beraikan urusannya, dan dunia tidaklah sampai kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan untuknya.” (HR. at-Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 6510)
from Jom Dakwah http://ift.tt/2unuDH8
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment