Saturday, 8 July 2017
Hukum Menghancurkan Sarang Labah-labah
Pertanyaan :
Ketika kami bermaksud untuk membersihkan rumah, kami mendapati sarang laba-laba, apakah diperbolehkan bagi kami untuk membuang sarang tersebut dan menghancurkannya?
Jawaban :
"Tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba dan kami tidak mengetahui adanya dalil-dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan demikian. Maka dengan ini tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba.
Adapun tentang riwayat yang menyebutkan bahwa ada seekor laba-laba yang membuat sarangnya dimulut gua tempat persembunyian Rosulullah shallallahu'alaihiwasallam dan sahabat Abu Bakar itu perlu ditinjau ulang tentang kesahihan ceritanya.
Hanya saja cerita ini cukup populer, anggaplah kita menyatakan berita di atas itu shahih namun hadits tersebut tidaklah memberikan faidah terlarangnya membuang sarang laba-laba.
Karena yang demikian adalah karomah dan mukjizat yang diberikan oleh ALLAH 'Azzawajalla kepada Nabi-Nya shallallahu'alaihiwasallam serta itu merupakan penjagaan ALLAH 'Azzawajalla kepada beliau dari tipu daya orang-orang kafir."
Sumber: http://ift.tt/1Vj3kkX
from Jom Dakwah http://ift.tt/2tXeOWN
via Kuliah Islam
Labels:
Jom Dakwah,
Kuliah Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment