Friday, 18 November 2016

TREND:HUKUM MEMAKAI BRACES DISISI ISLAM!!


Di zaman yang semakin maju ini banyak terdapat produk kecantikan, Seperti kawat gigi, softlens dan lain-lain. Tentunya kita sebagai seorang muslim wajib berhati-hati sebelum memakai produk-produk tersebut. Karena harus dicari dalil dan hukumnya terlebih dahulu, Agar jangan sampai melakukan hal yang dilarang oleh Allah dan rasulNya.

Terkait hukum memakai kawat gigi untuk merapikan dan meratakan gigi ada dua jenis, ada yang diharamkan dan ada yang dibolehkan.

Pada intinya, Jika memakai kawat gigi ditujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya haram dan jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka diperbolehkan.

Menggunakan kawat gigi termasuk mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan ini terlarang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119)

Banyak ulama yang menggunakan ayat ini sebagai dalil atas larangan mengubah ciptaan Allah, di antaranya adalah Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam tafsirnya.

Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhori)

Pada zaman Nabi, yang mudah dilakukan adalah merenggangkan gigi untuk mempercantik diri dan ternyata hal tersebut dilarang.

Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum asal mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri. Sebagaimana hukum merubah gigi, maka hukum merubah ciptaan Allah yang lain juga diharamkan seperti: melakukan operasi plastik untuk memancungkan hidung, merubah bentuk kelopak mata, membesarkan anggota badan tertentu atau mengecilkannya dll.

Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR. Abu Dawud)

Ini menunjukkan bolehnya menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib seseorang. Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

“Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit”. (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa hal-hal tersebut jika dilakukan karena adanya penyakit, maka hukumnya diperbolehkan, seperti seseorang yang memiliki penyakit kulit di alisnya dan mengharuskan untuk mencukur alisnya agar bisa sembuh, maka tidak mengapa dia melakukannya.

Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Ustadz Sa’id Ya’i Ardiyansyah, Lc. MA)

Sumber:KabarMakkah


from Jom Dakwah http://ift.tt/2gmRZWx
via Kuliah Islam

No comments:

Post a Comment