Monday, 10 April 2017

Panduan I’tikaf dan Tata Cara I’tikaf, Lengkap !

Image result for Panduan I’tikaf dan Tata Cara I’tikaf, Lengkap !


Mengenai Pengertian I’tikaf

MutiaraPublic.com – Arti I’tikaf menurut bahasa adalah “berdiam diri” dan “menetap dalam sesuatu”. Ada-pun menurut istilah, I’tikaf dikalangan para ulama’ memang terdapat perbedaan. Ulama’ Hanafi (Al-Hanafiyah) berpendapat bahwa i’tikaf itu artinya berdiam diri di masjid dimana yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat berjama’ah, dan sedangkan menurut Ulama’ Syafi’i (asy-Syafi’iyyah) i’tikaf itu artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan berbagai amalan tertentu dengan “niat” semata-mata karena Allah SWT.

I’tikaf Sebagaimana disyariatkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dalam Al-Qur’an :
{” ….maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa “} (Q.S.: Al-Baqarah (2) : [187])
Dalam Hadits :
{” Bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf di waktu hari ke-sepuluh ter-akhir dari bulan suci Ramadhan, (beliau melakukan-nya) sejak datang di Madinah hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat “} (H.R.: Muslim).

Mengenai Doa Niat I’tikaf Lengkap dengan Artinya :

نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: {” saya niat (melaksanakan) I’tikaf di masjid, sunah karena Allah Ta’ala “}

Mengenai Waktu Pelaksanaan I’tikaf

I’tikaf sangatlah di-anjurkan untuk dilaksanakan pada setiap waktu di bulan Ramadhan. Terdapat perbedaan Di kalangan para Ulama’ mengenai waktu pelaksanaan i’tikaf ini, apakah i’tikaf ini dilaksanakan selama sehari-semalam ( atau 24 jam) atau i’tikaf itu boleh dilaksanakan dalam beberapa saat (beberapa waktu). Ulama’ Hanafi berpendapat bahwa i’tikaf ini bisa dilaksanakan pada saat/ waktu yang hanya sebentar saja tapi tidak ditentukan batasan-batasan lamanya, sedang menurut Ulama’ Maliki i’tikaf ini dilaksanakan pada saat (dalam waktu) minimal satu malam satu hari.
Dengan demikian jika kita memperhatikan pendapat di atas tersebut bisa disimpulkan bahwasanya waktu pelaksanaan i’tikaf ini dapat kita laksanakan dalam beberapa waktu tertentu, seperti misal; hanya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterus-nya, dan i’tikaf ini boleh juga kita laksanakan selama (dalam waktu) sehari semalam (atau 24 jam).

Mengenai Tempat Pelaksanaan I’tikaf

Di dalam ayat suci Al-Qur’an (Al-Baqarah [187]) dijelaskan bahwasanya i’tikaf ini dilaksanakan di masjid. Dan ada perbedaan pendapat dari para ulama tentang masjid yang boleh digunakan dalam melaksanakan i’tikaf tersebut, Apakah i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ atau dilakukan di masjid-masjid lainnya. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwasanya masjid yang bisa digunakan untuk melaksanakan i’tikaf yakni adalah masjid yang memiliki “imam dan muadzin khusus”, baik itu masjid digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak, pendapat ini dipegang oleh Ulama Hanafi. Sedangkan menurut pendapat lainnya mengatakan bahwa i’tikaf ini hanya bisa kita laksanakan di masjid yang biasa dipakai dalam melaksanakan “shalat jama’ah”, Pendapat ini dipegang oleh ulama’ Hambali.
Jadi menurut pendapat kami mengenai masjid yang boleh dipakai dalam melaksanakan i’tikaf itu sangat dianjurkan atau diutamakan adalah masjid jami’ (yakni masjid tersebut digunakan dalam melaksanakan shalat Jum’at) , dan juga tidak apa-apa jika memang i’tikaf itu dilaksanakan di masjid yang biasa.

Mengenai Syarat-syarat I’tikaf

Terdapat beberapa syarat mengenai sah-nya suatu i’tikaf ini , antara lain yaitu :
  • Orang yang melakukan/ melaksanakan i’tikaf ini adalah Muslim (beragama islam).
  • Orang yang melakukan/ melaksanakan i’tikaf ini baik itu laki-laki atau perempuan, sudah baligh.
  • I’tikaf ini dilakukan/ dilaksanakan di masjid, baik itu masjid jami’ ataupun masjid yang biasa.
  • Orang yang akan melakukan/ melaksanakan i’tikaf hendaklah ia memiliki “niat untuk i’tikaf”.
  • Orang yang melakukan/ melaksanakan i’tikaf tidak disyaratkan untuk puasa. Artinya orang yang tidak menjalankan ibadah puasa boleh melakukan i’tikaf.

Mengenai Amalan-amalan yang bisa dilaksanakan selama I’tikaf

  • Melaksanakan shalat sunah, seperti misal shalat sunnah tahiyatul masjid, dan shalat lain-lainnya.
  • Tadarus Al-Qur’an dan Membaca al-Qur’an.
  • Dzikrullah dan berdo’a kepada Allah SWT.
  • Membaca buku-buku tentang agama.

Itulah seputar panduan dan tata cara i’tikaf, semoga Amal Ibadah kita diterima Oleh Allah SWT Aamiin !






Sumber : mutiarapublic.com


from Jom Dakwah http://ift.tt/2oY2qnt
via Kuliah Islam

No comments:

Post a Comment