Shalat berjamaah di masjid memang memiliki keistimewaan tersendiri, bahkan dikatakan bahwa shalat berjamaah memiliki 27 derajat lebih keutamaan dibanding shalat sendiri. Rasulullah Saw bersabda,
“Shalat berjamaah itu adalah lebih utama duapuluhtujuh derajat dibanding shalat sendiri.” (Hadis Muttafaqun Alaih)
Apalagi jika shalat berjamaah dilakukan di masjid, subhanallah, setiap langkah menuju masjid adalah pahala. Namun berbeda halnya untuk perempuan. Shalat di rumah lebih utama hukumnya bagi perempuan dibanding shalat di masjid. Hal ini disebabkan karena wanita memiliki urusan-urusan lain di rumah yang lebih baik untuk diutamakan.
Dari Abi Qatadah Al Anshari ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka)memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789).
Rasulullah mengatakan bahwa yang ia khawatirkan ketika wanita-wanita shalat di masjidadalah jika anak-anak mereka membutuhkan sesuatu di rumah, terutama jika mereka masih bayi dan membutuhkan perhatian lebih. Namun, Rasulullah juga melarang untuk mencegah para perempuan shalat di masjid.
Beliau Saw. juga bersabda, “Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah).
Namun, sebaiknya jika para wanita keluar rumah untuk shalat di masjid, mereka tidak menggunakan wangi-wangian agar tidak menjadi fitnah. Tapi bukan berarti para wanita harus ke masjid dalam keadaan kotor atau lecek, tentu kita tetap harus membersihkan diri sebelum beribadah kepada Allah.
Sabda Nabi SAW, “Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh)
Sedangkan hukum shalat berjama’ah di masjid bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, melainkan mustahab (sunnah) saja.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)
Dari pemaparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak diperbolehkan melarang seorang perempuan pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti harus mendapat ijin suami jika sudah bersuami, jangan memakai wangi-wangian dan tidak meninggalkan urusan yang lebih penting di rumah, misalnya anak.
Sumber : http://ift.tt/1NRLuiSHadits dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw. bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
from Jom Dakwah http://ift.tt/2fOXn61
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment