Dari Abul Malih, beliau berkata, “Ada sekumpulan wanita yang datang dari negeri Syam menemui Aisyah. Aisyah bertanya, “Dari mana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami dari negeri Syam. “Aisyah menimpali, “Sepertinya kalian ini dari kampung yang kaum wanitanya biasa keluar masuk ke tempat pemandian (berpenampilan terbuka auratnya)?” Mereka menjawab, “Benar.” Lalu Aisyah berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ما من امرأة تخلع ثيابها في غير بيتها إلا هتكت ما بينها وبين الله
? “Tidak ada seorang wanita yang melepaskan pakaiannya (sehingga terlihat auratnya) di luar rumahnya kecuali dia telah merobek tirai penutup antara dia dengan Allah.”
? [Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunannya (no. 4010) dan lafaz ini miliknya, At Tirmidzi di dalam Jami’nya (no. 2803), Ibnu Majah dalam Sunannya (no. 3750), Ahmad dalam Musnadnya (no. 25772) dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’: 2710 dan Shahih Targhib wat Tarhib: 165]
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها وبين ربها
? “Tidak seorang wanita pun yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya kecuali dia telah merobek tirai penutup antara dia dengan Rabbnya.”
? [Diriwayatkan At-Tirmidzi di dalam Jami’nya (no. 2838) dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Ghayatul Maram: 194]
Dalam riwayat yang lain dari Hadits Khairah Binti Abi Hadrab (Ummu Darda’) radhiyallahu anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda ,
ما من امرأَةٍ تضعْ ثِيَابها في غير بيت أحد من أُمَّهاتها إلا وهي هاتكة كل سِّتْر بينها وبين الرحمن
? “Tidak ada seorang wanita pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah salah seorang ibunya kecuali dia telah merobek- robek setiap tirai yang menutupi antara dia dengan Ar-Rahman. ”
? [Diriwayatkan Ahmad di dalam Al Musnad (no. 26496) dan yang lainnya]
Dari Ummu Darda’ radhiyallahu’anha, bahwa pada suatu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpapasan dengannya dan bersabda, “Kamu baru saja datang dari mana wahai Ummu Darda?” Dia menjawab, “Dari tempat pemandian.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ما مِن امرأةٍ تنزعُ ثيابَها في غير بيتها ؛ إلا هتكتْ ما بينها وبين الله من ستر
? “Tidak ada seorang wanita pun yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya kecuali dia telah merobek tirai penutup antara dirinya dengan Allah.”
[Diriwayatkan Ahmad di dalam Al Musnad (6 / 362) , Ad Dulabi di dalam Al Asma’ wal Kuna (2 / 134), Thabrani di dalam Al Mu’jamul Kabir (24 / 255) dan dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Ash Shahihah: 3442]
? Penjelasan Makna Hadits:
Bagi yang memperhatikan kandungan makna yang terdapat di dalam hadits-hadits yang mulia ini akan menemukan bahwa hadits-hadits ini menjadi dalil akan diharamkannya melepaskan pakaian bagi seorang wanita di selain rumahnya.
Akan tetapi yang dimaksud dari hadits ini, Wallahu A’lam, adalah:
● Apabila dia melepaskan pakaiannya di tempat yang tidak aman dari pandangan laki-laki asing (non mahram).
● Atau khawatir akan terjadi fitnah (godaan).
● Atau dapat terjerumus ke dalam perkara-perkara yang Allah haramkan.
● Apabila dia melepaskan pakaiannya di tempat yang tidak aman dari pandangan laki-laki asing (non mahram).
● Atau khawatir akan terjadi fitnah (godaan).
● Atau dapat terjerumus ke dalam perkara-perkara yang Allah haramkan.
Al-‘Allamah Al-Munawi rahimahullah berkata,
(وضعت ثيابها في غير بيت زوجها) كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ، (فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل) لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى ، وإذا لم يتقين الله ، وكشفن سوأتهن ، هتكن الستر بينهن وبين الله تعالى ، وكما هتكت نفسها ولم تصن وجهها وخانت زوجها يهتك الله سترها ، والجزاء من جنس العمل ، والهتك خرق الستر عما وراءه ، والهتيكة الفضيحة
? “(Melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya) merupakan kiasan bahwa auratnya terlihat oleh orang-orang asing yang bukan mahramnya dan tidak mengenakan pakaian yang dapat menutupinya dari pandangan mereka. (Dia telah merobek-robek tirai yang menutupi antara dirinya dengan Allah) karena Allah Ta’ala telah menurunkan pakaian untuk menutupi aurat para wanita. Yaitu pakaian takwa. Apabila mereka kaum wanita tidak mau bertakwa kepada Allah dan memperlihatkan aurat mereka, berarti mereka telah merobek tirai penutup antara diri mereka dengan Allah. Sebagaimana dia telah menyingkap aurat pada diri mereka sehingga tidak menjaga wajahnya dan mengkhianati suaminya maka Allah pun akan merobek tirai penutupnya. Karena balasan tergantung amalan yang dilakukan. Merobek itu berarti membuat bolongan pada tirai dari belakangnya. Wanita yang merobek adalah wanita yang terbuka auratnya (maka Allah menimpakan kejelekan kepadanya).” [Faidhul Qadir, 3/176]
Beliau rahimahullah juga berkata,
لأنها لما لم تحافظ على ما أمرت به من التستر عن الأجانب ، جوزيت بذلك ، والجزاء من جنس العمل ، والظاهر أن نزع الثياب عبارة عن تكشفها للأجنبي لينال منها الجماع أو مقدماته ، بخلاف ما لو نزعت ثيابها بين نساء مع المحافظة على ستر العورة ، إذ لا وجه لدخولها في هذا الوعيد
? “Karena wanita ini tidak melaksanakan dengan sebaik-baiknya apa yang diperintahkan kepadanya berupa menutup auratnya dari laki-laki asing yang bukan mahramnya, maka dia diberi balasan yang demikian. Dan balasan sesuai dengan amalan yang dilakukannya. Yang nampak, bahwa makna melepaskan pakaian itu ungkapan keadaan dimana dia menyingkapkan auratnya di hadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya agar mendapatkan kelezatan berhubungan badan atau pendahuluan-pendahuluannya (bercumbu rayu). Berbeda halnya jika dia melepaskan pakaiannya di antara para wanita sambil tetap menjaga dan menutup auratnya. Sehingga tidak ada hubungannya dari tindakannya tersebut dari ancaman (tidak terkena ancaman) yang ada di dalam hadits ini.” [Faidhul Qadir, 3/189]
Penjelasan Himpunan Ulama Besar Ahlus Sunnah dalam Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa:
مراده ﷺ والله أعلم : منعها من التساهل في كشف ملابسها في غير بيت زوجها على وجه تُرى فيه عورتها ، وتتهم فيه لقصد فعل الفاحشة ونحو ذلك ، أما خلع ثيابها في محل آمن ، كبيت أهلها ومحارمها لإبدالها بغيرها ، أو للتنفس ونحو ذلك من المقاصد المباحة البعيدة عن الفتنة- فلا حرج في ذلك
? “Yang dimaksud beliau shallallahu’alaihi wa sallam, Wallahu A’lam, adalah larangan kepada para wanita untuk bermudah-mudahan melepas pakaiannya di selain rumah suaminya dalam keadaan terlihat auratnya dan menjadikan orang beranggapan bahwa dia memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan asusila dan yang semisalnya. Adapun jika dia melepaskan pakaiannya di tempat yang aman seperti di rumah keluarganya atau di rumah mahramnya untuk ganti baju, beristirahat atau maksud- maksud yang lainnya yang diperbolehkan dan jauh dari fitnah (godaan), maka tidak masalah.” [Fatawa Lajnah, 18/244]
Asy-Syaikh Al-Faqih Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al Ustaimin rahimahullah berkata,
هذا الحديث إن صح (أن من وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت الستر) ، هذا إن صح فالمراد أن المرأة تضع ثيابها في حال يخشى أن يطلع عليها من لا يحل له الاطلاع عليها
? “Apabila hadits ini shahih, yakni hadits (wanita yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya maka dia telah merobek tirai penutup), apabila hadits ini memang shahih maka maksudnya adalah seorang wanita meletakkan pakaiannya pada kondisi yang dikhawatirkan akan terlihat orang-orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya.” [Fatawa Nur ‘alad Darbi, Dinukil dari Channel Kunuzul Fawaid As-Salafiyah]
? Saudariku yang mulia rahimakillaah, apabila tidak boleh seorang wanita melepas pakaiannya di selain rumah suaminya agar auratnya dan kecantikannya tidak terlihat oleh laki-laki lain, apakah boleh dia menampilkan auratnya dan kecantikannya di media-media sosial…?!
Sumber : http://sofyanruray.info
from Jom Dakwah http://ift.tt/2yeqk24
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment