Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”
DIKISAHKAN bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka.
Kaumnya berkata,“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”
Terkenal juga perkataan di kalangan awam, “Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”
Lalu, bagaimana jika hari ini, banyak lelaki yang sengaja menggunakan penumbuh jenggot karena rambut yang satu ini tidak tumbuh dengan sendirinya?
Jika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.
Ibnh Nujaim menjelaskan, “Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”
Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“
Adapaun menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada. Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.” []
Sumber: Muslim.or.id
from Jom Dakwah http://ift.tt/2uQdNxz
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment