SEBELUM melaksanakan shalat -baik fardhu maupun sunnah-, kita diharuskan berada dalam keadaan suci dari hadats. Untuk menyucikan diri dari hadats besar, kita bisa melakukan mandi janabat (mandi besar). Namun, apabila kita dalam keadaan di mana tidak diharuskan untuk mandi janabat (suci dari haid, nifas, dan junub), maka kita cukup bersuci dengan berwudhu saja.
Berbicara mengenai wudhu, erat kaitannya dengan hukum dan aturan pelaksanannya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali persoalan yang ulama perdebatkan mengenai perkara-perkara di dalam wudhu, di antaranya yaitu mengenai bolehkah seseorang berbicara ketika berwudhu?
Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sambil bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai hal macam ibadah seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya, hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.
Dalam berbagai litelatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberi peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan, bagaimana pun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyuan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah dirumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan konsentrasi dan kehati-hatian dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulakan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. []
Sumber : http://ift.tt/1xyt7Ll
from Jom Dakwah http://ift.tt/2vxy0s4
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment