Thursday, 18 May 2017

Hukum Talak Melalui HP Atau Telepon




Pertanyaan :Sahkah ucapkan talak melalui telepon? (Anis)
Jawaban:Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika seseorang mentalak istrinya melalui alat komunikasi, seperti HP atau telepon, permasalahan yang terjadi adalah suami melakukan talak tanpa saksi.
Suami menelpon istrinya dan terjadilah percakapan, lalu suami mentalak sang istri. Sehingga hanya mereka berdua yang mendengar. Terkecuali jika load speaker diaktifkan, sehingga ada beberapa orang yang mendengar talak dari suami, dan ini jarang.
Hukum Talak Tanpa SaksiTerdapat keterangan bahwa ulama sepakat, talak statusnya sah, meskipun dilakukan tanpa saksi. Imam as-Syaukani menjelaskan,
أنه قد وقع الإجماع على عدم وجوب الإشهاد في الطلاق ، كما حكاه الموزعي في تيسير البيان ، والرجعة قرينته ، فلا يجب فيها ، كما لا يجب فيه
Telah terjadi ijma’ bahwa tidak wajib adanya saksi ketika talak. Sebagaimana yang disampaikan al-Mauzu’i dalam Taisir al-Bayan. Rujuk statusnya sama dengan talak. Tidak wajib ada saksi, sebagaimana tidak wajib ada saksi untuk talak. (Nailul Authar, 6/300).
Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan IstriIni berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,
أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah bintu Qois dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Muslim 1480).
Berdasarkan riwayat di atas, talak melalui HP atau telepon statusnya sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapan istri. Allahu a’lam.
Sumber : islamidia.com


from Jom Dakwah http://ift.tt/2rwzoJa
via Kuliah Islam

No comments:

Post a Comment