Wednesday, 24 May 2017
Merokok Membatalkan Puasa, Kalau Terhisap Asap Rokok?
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, saya punya pertanyaan penting tentang merokok dan puasa.
Kalau merokok itu membatalkan puasa, lalu apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya? Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Mohon penjelasan ustadz tentang masalah ini. Dan terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Lepas dari perbedaan pendapat tentang hukum merokok, seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka hal itu membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.
Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?
Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.
Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga.
Bagaimana Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa Juga?
Pertanyaan ini penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali ketika sedang berpuasa kita menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang tercium lewat hidung kita. Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau pengharum ruangan bahkan termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium di hidung kita.
Apakah ketika hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita jadi batal?
Tentu saja tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.
Pertama : karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang nampak dengan mata. Bau itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba. Kita hanya bisa mengetahui lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau tertentu dibilang membatalkan puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab tubuh kita pun sebenarnya mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman kita.
Kedua : pada saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan sumber bau itu langsung ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia sudah menyebar di udara bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan merokok, dimana sumber asap itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.
Semoga penjelasan ini menjadi tambahan ilmu dan wawasan kita, Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber: http://rumahfiqih.com
from Jom Dakwah http://ift.tt/2qiKX5S
via Kuliah Islam
Labels:
Jom Dakwah,
Kuliah Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment