Pertanyaan:
Ustadz saya hendak bertanya. Ada yang bilang niat ibadah tidak boleh berubah selama kita menjalani ibadah itu. Benarkah?
Pengalaman saya. Saya pernah berpuasa Ramadhan. Sampai tengah hari saya sakit. Setelah ditahan-tahan ternyata saya tidak kuat dan merasa harus minum obat. Akhirnya saya berniat membatalkan puasa saya. Belum sampai saya batal, ternyata saya tertidur dan baru bangun saat maghrib. Sehingga secara teknis saya belum batal, tetapi secara niat sudah batal. Apakah puasa saya dianggap batal atau tidak?
Pengalaman saya. Saya pernah berpuasa Ramadhan. Sampai tengah hari saya sakit. Setelah ditahan-tahan ternyata saya tidak kuat dan merasa harus minum obat. Akhirnya saya berniat membatalkan puasa saya. Belum sampai saya batal, ternyata saya tertidur dan baru bangun saat maghrib. Sehingga secara teknis saya belum batal, tetapi secara niat sudah batal. Apakah puasa saya dianggap batal atau tidak?
Kemudian, bagaimana jika niat batalnya bukan karena halangan (sakit), tetapi karena tergoda untuk makan/minum. Tapi tidak jadi dibatalkan dan lanjut sampai maghrib?
Terima kasih atas perhatiannya.
Dari: Ryan
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat apakah niat untuk membatalkan puasa itu membatalkan puasa ataukah tidak.
Pendapat yang kuat, tidak membatalkan puasa.
Sehingga puasa Anda masih sah.
Sumber : konsultasisyariah.com
from Jom Dakwah http://ift.tt/2rU0WMp
via Kuliah Islam
No comments:
Post a Comment